JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan tindak gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Penelusuran dilakukan dengan memeriksa pegawai Bank Central Asia (BCA) atas nama Matius Rene Santoso.
Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan, Matius Rene Santoso diperiksa oleh penyidik Jampidsus untuk kedua kalinya atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
"Matius Rene Santoso diperiksa sebagai saksi sebagai pegawai Bank BCA Kantor Cabang Pembantu Jalan Panjang. Pemeriksaan kembali dilakukan karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup atau belum tuntas terkait informasi yang diberikan," kata Hari, Jumat (11/9/2020).
Hari menjelaskan, Matius diperiksa kembali untuk mencari tahu dan mengetahui tentang tindakan dan atau perbuatan saksi yang ada hubungannya dengan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi permufakatan jahat memberikan gratifikasi, baik terhadap tersangka PSM, JST, maupun AIJ.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.