Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkab Bekasi Tetap Terapkan PSBB Proposional Sesuai Arahan Ridwan Kamil

Wisnu Yusep , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2020 |20:00 WIB
Pemkab Bekasi Tetap Terapkan PSBB Proposional Sesuai Arahan Ridwan Kamil
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memih opsi melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penerapan PSBB proposional ini sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor: 443/Kep. 476-Hukham/2020 tentang penerapan PSBB proporsional untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

"Kebijakan ini berlaku sejak 1 September kemarin dan akan berlaku sampai dengan 29 September 2020 ," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:  Anies Ungkap Alasan Terapkan PSBB Total di Jakarta

Diakui Alamsyah, Pemkab Bekasi hingga saat ini tidak melakukan perubahan. Pihaknya, masih mengikuti arahan-arahan Pemprov Jabar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement