BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memih opsi melanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penerapan PSBB proposional ini sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor: 443/Kep. 476-Hukham/2020 tentang penerapan PSBB proporsional untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
"Kebijakan ini berlaku sejak 1 September kemarin dan akan berlaku sampai dengan 29 September 2020 ," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Anies Ungkap Alasan Terapkan PSBB Total di Jakarta
Diakui Alamsyah, Pemkab Bekasi hingga saat ini tidak melakukan perubahan. Pihaknya, masih mengikuti arahan-arahan Pemprov Jabar.