Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBB di Jakarta Diperketat, Ganjil-Genap Tidak Berlaku

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 14 September 2020 |06:31 WIB
PSBB di Jakarta Diperketat, Ganjil-Genap Tidak Berlaku
Ganjil-genap. (Foto : Dok Okezone/Dede Kurniawan)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

Pihak kepolisian bakal memberlakukan penyesuaian kebijakan di masa PSBB. Salah satunya adalah meniadakan kawasan tertib lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihak kepolisian menonaktifkan kebijakan ganjil-genap di daerah Jakarta.

"Iya gage tidak berlaku," ungkap Sambodo saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ganjil genap (gage) akan ditiadakan selama PSBB.

Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Covid-19.

Baca Juga : Dimulai Besok, Ini Fasilitas Umum yang Ditutup Selama PSBB di Jakarta

Aturan-aturan ini diatur secara detail secara teknis melalui surat keputusan (SK) Kadishub.

Baca Juga : Pemkot Bogor Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PSBB Jakarta

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement