Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Ini Aturan Barunya

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 14 September 2020 |20:00 WIB
PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Ini Aturan Barunya
Wali Kota Bogor Bima Arya (Foto: Humas Pemkot Bogor)
A
A
A

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Perpanjangan berlaku mulai tanggal 15 hingga 29 September 2020.

"Baru saja kami Forkopimda, Ketua MUI, Ketua IDI, Ketua HIPMI, Ketua KNPI, Karang Taruna telah melakukan pembahasan menentukan langkah lanjut ke depan. Yang pertama, Kota Bogor dengan melihat perkembangan yang ada, baik di dalam Kota Bogor maupun kebijakan yang diputuskan di DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan PSBMK selama dua minggu ke depan hingga 29 September 2020," kata Bima, dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:  Pemprov DKI Tunggu Detail Rincian Hotel Tempat Isolasi OTG

Bima menjelaskan, pertemuan itu juga menyepakati beberapa langkah untuk dilakukan penguatan di wilayah, khususnya di tingkat RW zona merah.

"Kami semua berkolaborasi menguatkan pengawasan di RW dan RT yang saat ini masuk kategori zona merah. Betul-betul dilakukan restriksi atau pembatasan aktivitas yang ada di sana," jelasnya.

Kemudian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah pimpinan Wakil Wali Kota Dedie Rachim akan membangun kolaborasi membentuk unit baru yaitu unit edukasi dan unit pengawasan.

"Unit edukasi ini akan melibatkan dokter-dokter yang dikomandani oleh Ketua IDI dan juga akan melibatkan para tokoh agama, ada dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama(FKUB). Unit edukasi inilah yang akan secara gencar setiap hari berkeliling untuk memberikan pemahaman tentang Covid-19 kepada warga. Karena menurut kita pondasinya adalah edukasi," beber Bima.

Sedangkan unit pengawasan, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai akibat atau ekses yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas sektor wisata dan rumah makan di wilayah DKI Jakarta.

"Artinya, seluruh titik-titik yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas ini yang akan berpatroli setiap hari. Unsurnya siapa? Teman-teman pemuda di bawah koordinasi KNPI, karang taruna, dan juga HIPMI dengan disupervisi oleh TNI/Polri dan Satpol PP. Ini mulai besok (Selasa, 15 September 2020) dua unit ini di bawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan," tegasnya.

Baca Juga:  Banyak Dokter Meninggal karena Covid-19, IDI: Kualitas Pelayanan Akan Menurun

Selanjutnya, mengenai pembatasan aktivitas warga tetap berlaku. Di mana, pukul 21.00 WIB warga diimbau untuk tidak ada lagi aktivitas keramaian.

"Tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian masih ditolerir. Tetapi di atas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan," tambahnya.

Kemudian, jam operasional usaha dimajukan batasnya menjadi pukul 20.00 WIB. Hal itu guna menyelaraskan dengan wilayah tetangga Kabupaten Bogor dan memberikan ruang bagi pengelola usaha namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Kita coba selaraskan juga dengan Kabupaten Bogor. Tetapi dengan pengawasan yang ketat. Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, teman-teman pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan, untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada. Kemudian, kita ingatkan lagi kepada restoran, bahwa tetap aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari kapasitas. Itu harus dipahami," terang Bima.

Bima juga mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik teguran, denda hingga pencabutan izin usaha. Terakhir, Gugus Tugas juga meminta kepada seluruh unit usaha masing-masing, termasuk mall, termasuk resto dan lain-lain untuk membentuk Satgas Covid di setiap unit usaha yang akan berkoordinasi dengan gugus tugas

"Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya," tutup Bima.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement