JAKARTA - Deputi 1 Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Bernardus Wisnu Widjaja menyoroti regulasi tentang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah Covid-19. Dia menilai masih terbuka peluang atau potensi terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Dia menjelaskan, regulasi yang dimaksud dalam sorotannya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Covid-19. Misalnya, kata dia, seperti yang diatur dalam Pasal 59 Huruf (a) Ayat (1) tentang pelaksanaan debat publik.
"(Dalam aturan) debat publik, masih ada pendukung yang hadir sebanyak 50 orang, ini perlu dicermati karena akan ada kerumunan," kata Wisnu dalam Webinar KPU tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Pilkada 2020, Kabareskrim Ingatkan Penyidik Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Masih dalam PKPU yang sama, dia juga menyoroti pasal 63. Di mana, dalam pasal itu tertuang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dilaksanakan oleh para peserta Pilkada 2020.