Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Aturan Kampanye Pilkada, BNPB Temukan Potensi Pelanggaran Protokol Covid-19

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |15:52 WIB
Soroti Aturan Kampanye Pilkada, BNPB Temukan Potensi Pelanggaran Protokol Covid-19
Deputi 1 Bidang Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja (Foto: Felldy Utama)
A
A
A

"Masih dibolehkan adanya konser musik dan perlombaan (seperti) di pasal 63. Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada (potensi) pengumpulan massa dan ada mungkin terjadi arak-arakan, ini perlu diantisipasi," ujarnya.

Tak sampai disitu, Wisnu juga menyoroti tentang pelaksanaan rapat umum yang dilakukan dengan tatap muka, di mana KPU membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal sebanyak 100 orang dan sisanya diikuti melalui media daring.

Baca Juga:  KPU Kaji Perubahan Aturan Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Covid-19

Dia berharap, rapat umum dengan tatap muka ini benar-benar memperhatikan protokol kesehatan agar tidak terjadinya penularan Covid-19. "Ini pasal 64 perlu diperhatikan juga," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement