Dia dan tim tidak mau berspekulasi kapan rencana timnya bakal mendafatrkan kasus tersebut ke pengadilan. Jika berkas sudah selesai dipelajari akan segera didaftarkan. “Kita masih siapkan dulu. Nanti kalau sudah siap, pasti kita umumkan,” jelasnya.
Bomo mengaku tak hafal dengan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka Pinangki. Dia mengatakan jika mengacu penyidikan, penerapan pasal saat ditetapkan tersangka, tak bakal jauh beda dari yang akan digunakan saat pendakwaan di persidangan.
Jika mengacu saat penetapan tersangka, penyidik menjerat Pinangki dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 a atau b, dan Pasal 15, serta tambahan TPPU. “Sama sepertinya seperti yang pernah disampaikan,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.