Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluar Rumah Tak Pakai Masker Akan Didenda Rp100 Ribu

Fathnur Rohman , Jurnalis-Selasa, 15 September 2020 |21:01 WIB
 Keluar Rumah Tak Pakai Masker Akan Didenda Rp100 Ribu
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah mengeluarkan sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang mengabaikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Sanksi ini mulai berlaku sejak hari ini, Selasa (15/9/2020) sampai hari Sabtu 19 September 2020 mendatang.

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan, alasan dikeluarkan sanksi administratif tersebut adalah, karena angka kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon setiap harinya mengalami kenaikan. Atas dasar itu, pihaknya akan menerapkan sanksi berat kepada siapapun yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Masyarakat wajib dan patuh terhadap protokol kesehatan serta melaksanakan 4 M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan),” kata Imron dalam keterangan yang diterima Okezone, Selasa (15/9/2020).

 

Sementara itu, menurut Kapolresta Cirebon, Kombes M Syahduddi, petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP sudah menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di tiga titik di Kabupaten Cirebon hari ini.

Dia menyebut, saat razia, petugas gabungan langsung menghentikan warga yang beraktivitas tidak menggunakan masker.

Para pelanggar ini, lanjut dia, akan didata terlebih dahulu, setelah itu dijatuhi sanksi dari mulai kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda.

"Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang," ujar Syahduddi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement