Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Konser Musik di Pilkada Harus Izin Satgas Covid-19, Ini Kata KPU

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |15:29 WIB
Konser Musik di Pilkada Harus Izin Satgas Covid-19, Ini Kata KPU
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Foto: Bawaslu Bali)
A
A
A

"Hasil koordinasi tersebut akan menjadi pertimbangan apakah dapat dilaksanakan secara langsung atau online, atau bahkan bisa jadi tidak dapat dilaksanakan," ujar dia menjelaskan.

Sebelumnya, Deputi 1 Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Bernardus Wisnu Widjaja menyoroti regulasi tentang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah Covid-19. Dia menilai masih terbuka peluang atau potensi terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga:  Kemendagri: Tindak Tegas Pelanggar Protokol Covid-19 di Pilkada Kalau Perlu Tangkap! 

Salah satunya tentang Pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020. Di mana, dalam pasal itu tertuang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang dapat dilaksanakan oleh para peserta Pilkada 2020.

"Masih dibolehkan adanya konser musik dan perlombaan (seperti) di Pasal 63. Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada (potensi) pengumpulan massa dan ada mungkin terjadi arak-arakan, ini perlu diantisipasi," ujar Wisnu Wisnu dalam Webinar KPU tentang 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Pilkada 2020', Selasa 15 September 2020.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement