JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi menjelaskan lebih jauh tentang aturan diperbolehkannya konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang kini tengah menjadi sorotan. Katanya, konser musik bisa digelar atas izin Satgas Covid-19 daerah setempat.
Raka menjelaskan, dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memang mengatur kegiatan lain yang diperbolehkan dalam masa kampanye, salah satunya konser musik. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa KPU juga akan membuat satu pedoman yang ketat agar pelaksanaan konser musik ini tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"KPU akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye. Salah satunya didorong dilaksanakan secara in-line dengan frekuensi terbatas (jumlah peserta dan protokolnya)," kata Raka saat dihubungi wartawan, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Kampanye Pilkada Jadi Tahapan Paling Diwaspadai Penularan Covid-19
Meski begitu, katanya, dalam Ayat (2) dari aturan tersebut, penyelenggaran kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 juga harus dilakukan koordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 di daerah setempat.