Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pilkada 10/2016 pada Pasal 10 poin B1 dinyatakan KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan (pilkada).
Pasal 139 Ayat (2) UU Pilkada 10/2016 disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota dan pada Ayat (3) disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Baca Juga : Konser Musik di Pilkada Harus Izin Satgas Covid-19, Ini Kata KPU
Masa bagi KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. Apabila KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, akan diberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
Baca Juga : Kemendagri: Tindak Tegas Pelanggar Protokol Covid-19 di Pilkada Kalau Perlu Tangkap!
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.