Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu: Rekomendasi Pemberian Sanksi Administratif Wajib Dijalankan KPU

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |15:45 WIB
Bawaslu: Rekomendasi Pemberian Sanksi Administratif Wajib Dijalankan KPU
Ilustrasi pilkada. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, penanganan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2020 berbeda dengan mekanisme hasil putusan penanganan pelanggaran Pemilu 2019. Meski begitu, dia memastikan rekomendasi Bawaslu daerah dalam pilkada wajib dilaksanakan KPU setingkat.

Awalnya, Abhan menjelaskan penanganan pelanggaran adminitrasi pada Pemilu 2019 melalui mekanisme ajudikasi dan melahirkan produk putusan. Sementara untuk Pilkada hasilnya berupa rekomendasi kepada KPU atau peserta pemilihan guna ditindaklanjuti.

"Beda dengan UU Pemilu 7/2017 yang menjadi dasar pileg dan pilpres, semua produknya adalah putusan, lewat ajudikasi. Tetapi, ranah pelanggaran administrasi pilkada ini melalui mekanisme klarifikasi dan kajian yang hasilnya adalah rekomendasi (berdasarkan UU Pilkada 10/2016)," kata Abhan saat Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020)

Dia melanjutkan, Bawaslu adalah lembaga yang berwenang menangani dan menilai ada tidaknya pelanggaran pemilihan atas temuan atau laporan masyarakat dengan mekanisme Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Nomor 14 Tahun 2017.

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, lanjutnya, telah melalui tahap klarifikasi dan kajian untuk memastikan kebenaran formil maupun materiil atas objek pelanggaran adminitrasi terpenuhi. "Sehingga rekomendasi sebagaimana norma UU 10 Tahun 2016 bersifat mengikat, maka wajib ditindaklanjuti," tuturnya.

"Terkait fungsi penangan pelanggaran Bawaslu punya kewenangan dua hal, yaitu pelanggaran yang sifatnya administratif dan pidana. Ketika penanganan pelanggaran administratif, Bawaslu pada hasilnya di dalam pilkada ini berupa rekomendasi kepada KPU maupun peserta. Hukumnya wajib untuk ditindaklanjuti meskipun bukan putusan," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement