Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Yakin Pilkada 2020 Berjalan Baik di Tengah Pandemi Covid-19

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |19:04 WIB
 DPR Yakin Pilkada 2020 Berjalan Baik di Tengah Pandemi Covid-19
Foto: Dok pribadi Melki Laka
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena menyakini jika penyelenggaraan pemilu di tengah pandemik Covid-19 bisa berjalan dengan baik.

Melki juga berpendapat, jika KPU dan pemerintah sangat concern dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sehingga menimbulkan perasaan aman. Selanjutnya diharapkan partisipasi pemilih tetap pada kondisi yang baik.

“Partai Golkar akan menjadi Partai terdepan dalam penerapan protokol kesehatan, dalam upaya penanggulangan Covid-19 dalam Pilkada Serentak 2020,” ucap Melki, Rabu (16/9/2020).

Untuk itu, ia meminta perlu adanya persiapan yang baik agar Pilkada 2020 tidak menciptakan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Ia menyatakan Penerapan protokol kesehatan harus betul-betul menjadi sebuah kebiasaan baru dalam setiap tahapan di Pilkada sehingga nantinya tidak menimbulkan cluster baru atau gelombang baru dari Covid yang kontraproduktif

 pPILKADA

“Penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik dan kandidat peserta pilkada, serta masyarakat sipil, sudah harus berkoordinasi secara kolektif untuk mengantisipasi potensi permasalahan kesehatan yang akan terjadi,” ungkap Melki.

Dalam pelaksanaan pendaftaran Pilkada 2020, diakui sempat ada beberapa persoalan yang muncul. Namu saat ini Kemendagri juga sudah melayangkan teguran kepada 72 bacalon petahana. Sanksi tegas harus diberikan jika ada pelanggaran.

Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan dipersiapkan pengaturan sanksi bagi kepala daerah yang terpilih namun didapati ada pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pilkada berlangsung, pertama penundaan pelantikan selama 6 bulan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada. Kedua disiapkannya Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah langsung dari pusat.

“Kesetaraan kompetisi antarkandidat, pemenuhan hak pilih dan penyelenggaraan pemilu dengan protokol kesehatan yang ketat harus kita jaga dengan seimbang,” kata Melki.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement