Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

9.734 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Jakarta, Mayoritas Diberi Sanksi Sosial

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |13:28 WIB
9.734 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Jakarta, Mayoritas Diberi Sanksi Sosial
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyebut sebanyak 9.734 orang terjaring Operasi Yustisi lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ironisnya, ribuan pelanggaran yang dilakukan tersebut terhitung dua hari pelaksanaan operasi yakni pada 14-15 September 2020.

"Jadi, total sanksi 9.734," kata Nana saat melakukan pemantauan Operasi Yustisi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:  Terjaring Operasi Yustisi, 16 Pelanggar PSBB di Kalimalang Dihukum Menyapu Jalan

Nana merinci dari 9.734 pelanggaran tersebut sebanyak 6.279 orang diberikan sanksi sosial, kemudian 2.971 diberi teguran, dan 484 orang dikenakan sanksi berupa denda. "Nilai denda (sudah mencapai) Rp88.665.000," ujarnya.

Operasi ini, lanjut Nana, dilakukan untuk menekan angka persebaran Covid-19 di masyarakat. Sebab, Jakarta merupakan salah satu Ibu Kota dengan angka kasus virus corona yang sangat memperihatinkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement