"Satu pejabat eselon II, yang terpapar positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini," imbuhnya.
Kata Anies, penutupan Blok G tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi "Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).
"Sesuai dengan peraturan bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka satu gedung tutup. Selama tiga hari. Jadi Gedung Blok G di DKI ini Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup tidak digunakan," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.