Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat Eselon II Positif Covid-19, Gubernur Anies Lockdown Blok G Balai Kota

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |18:02 WIB
 Pejabat Eselon II Positif Covid-19, Gubernur Anies <i>Lockdown</i> Blok G Balai Kota
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Sindo)
A
A
A

 Balai kota

"Satu pejabat eselon II, yang terpapar positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini," imbuhnya.

Kata Anies, penutupan Blok G tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi "Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).

"Sesuai dengan peraturan bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka satu gedung tutup. Selama tiga hari. Jadi Gedung Blok G di DKI ini Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup tidak digunakan," tandasnya.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement