"Satu pejabat eselon II, yang terpapar positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini," imbuhnya.
Kata Anies, penutupan Blok G tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi "Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).
"Sesuai dengan peraturan bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka satu gedung tutup. Selama tiga hari. Jadi Gedung Blok G di DKI ini Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup tidak digunakan," tandasnya.
(Awaludin)