JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda. Permintaan itu menyusul kenaikan kasus Covid-19 di Tanah Air yang terus melonjak.
Komisioner Komnas HAM Hairansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan agar pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada. Dia menegaskan, permintaan ini bukan semata-mata 'genit' terhadap suatu isu tertentu, melainkan ada dasar hukumnya.
"Komnas HAM sudah membuat rilis dan memberikan rekomendasi untuk dilakukan penundaan pelaksanaan pilkada. Pertama, bukan karena Komnas HAM bergenit-genit sebagaimana disampaikan seorang anggota DPR, tapi lebih kepada karena ada dasar hukumnya," kata Hairansyah dalam diskusi publik yang digelar Komnas HAM secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Jelang Pilkada, Bawaslu Temukan Setengah Juta Pemilih Tak Penuhi Syarat di Jambi
Dia melanjutkan, dasar hukum permintaan penundaan Pilkada itu merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.