Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

81 Petahana Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 17 September 2020 |16:42 WIB
 81 Petahana Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sedikitnya ada 81 kepala daerah melanggar protokol kesehatan, pada saat tahapan pendaftaran Pilkada 2020. Ke-81 orang tersebut merupakan mereka yang berstatus petahana.

Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Imran menuturkan, seluruh kepala daerah tersebut pun telah mendapatkan teguran langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Teguran tersebut diberikan lantaran melakukan pengumpulan massa dan arak-arakan.

"Dari hasil review yang dilakukan saat pendaftaran Bacalon, beberapa Bacalon yang mengerahkan arak-arakan kerumunan massa, ada 81 kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Telah ditegur secara langsung setelah pendaftaran Bacalon itu dilakukan," ujar Imran dalam webinar bertajuk "Memaskerkan Indonesia", Kamis (17/9/2020).

Dia mengingatkan, bahwasanya penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan ada atau tidaknya Pilkada Serentak. Bahkan, ketika saat ini telah disepakati gelaran tersebut, maka protkol kesehatan harus diterapkan sedemikian ketat.

 Korban Covid-19

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement