Ia menambahkan, jika satu kelurahan ada beberapa RW zona merah, maka dinyatakan kelurahan tersebut sebagai zona merah. Kemudian, bagi wilayah yang masuk zona merah akan diterapkan kebijakan secara ketat.
Baca Juga : Karyawan Positif Covid-19, Pusat Perbelanjaan di Bogor Ditutup
Untuk evaluasi kelurahan atau RW zona merah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bogor, Rahmat Hidayat menyatakan akan segera merumuskan instruksi Wali Kota Bogor.
"Tadi didiskusikan untuk kelurahan dinyatakan zona merah jika minimal 50 persen RW-nya merah. Untuk RW jika 50 persen RT-nya positif aktif maka RW-nya dimerahkan. Untuk kategori lamanya waktu, bagi OTG dinyatakan sembuh setelah 10 hari isolasi pasca swab test," ucap Rahmat Hidayat.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.