Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Sebut PKPU Tak Tegas Atur Sanksi Pelanggar Prokes Covid-19

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 19 September 2020 |12:12 WIB
Bawaslu Sebut PKPU Tak Tegas Atur Sanksi Pelanggar Prokes Covid-19
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tak memberi sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.

"Satu-satunya pengaturan (pencegahan Covid-19) ini ada di PKPU Nomor 6, tapi PKPU itu tidak mengatur sanksi yang tegas, padahal sanksi jadi instrumen penting untuk kendalian penyebaran Covid," ujar Ratna dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (19/9/2020).

BACA JUGA: KPU Kaji Perubahan Aturan Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Covid-19

Bawaslu juga terkendala regulasi dalam menindak pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020. Pasalnya ada kekosongan hukum soal pencegahan corona. Misalnya saja Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum mengatur hal tersebut.

"Ada kendala besar kita dalam penanganan pelanggaran dari aspek penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan, karena terjadi atau terdapat kekosongan regulasi UU Nomor 10 atau UU sebelumnya 1 dan 8, tidak mengatur pelanggaran protokol kesehatan, baik subyek, perbuatan yang dilarang, sampai sanksi, baik administrasi maupun pidana," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement