Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Sebut PKPU Tak Tegas Atur Sanksi Pelanggar Prokes Covid-19

Fahreza Rizky , Jurnalis-Sabtu, 19 September 2020 |12:12 WIB
Bawaslu Sebut PKPU Tak Tegas Atur Sanksi Pelanggar Prokes Covid-19
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

BACA JUGA: Konser Musik di Pilkada Harus Izin Satgas Covid-19, Ini Kata KPU

Ratna menuturkan, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 hanya memberikan sanksi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020. Seharusnya, ada sanksi yang lebih tegas agar memberi efek jera.

"Jadi tidak ada sanksi yang tegas dalam pengertian bahwa hanya saksi teguran. Bila ada kampanye dan ada pelanggaran harusnya kan ada sanksi, apakah kampanye dihentikan atau dibubarakan, atau paslon tak diberi kesempatan kampanye (lagi). Kalau tindak pidana memang di UU Pemilihan tidak diatur, tapi ada di UU lain," pungkas dia.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement