JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar penyidikan awal terkait kasus kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditemukannya dugaan tindak pidana. Gelar penyidikan awal kasus ini dipimpin oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo.
“Hari Jumat (18/9/2020), telah dilakukan gelar penyidikan awal kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dipimpin oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).
Argo mengatakan, penyidik Bareskrim sudah melengkapi administrasi penyidikan perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Kebakaran Kejagung Diduga Disengaja, Kabareskrim Ungkap Fakta Mencengangkan
Namun, papar Argo, yang terpenting dalam gelar perkara itu juga membahas pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo terkait adanya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut.
“Sehingga mulai dibahas kemungkinan - kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menekankan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa pada Senin (21/9/2020). Namun tak dirinci terkait jumlah saksi yang akan diperiksa.
“Tim Penyidik Gabungan juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi - saksi, yang akan dimulai pemeriksaan pada Hari Senin (21/9/2020),” tutup Argo.
BACA JUGA: Buru Pelaku Pembakaran Gedung Kejagung, Polri Soroti Renovasi Lantai 6
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Bareskrim Polri menyimpulkan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.