PADANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang akan menindak warga yang tidak memakai masker mulai Senin (21/9/2020). Pwarga yang tidak mengenakan masker akan didenda atau sanksi kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda ABK) yang sudah disosialisasikan seminggu lalu.
Perda yang ditetapkan Gubernur Sumatera Barat itu efektif diberlakukan mulai 21 September 2020.
"Sejak Perda ini disahkan Gubernur, sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif menyosialisasikannya ke masyarakat. Maka Senin ini efektif dilakukan penindakan," ujar Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Minggu (20/9/2020).
Hendri mengingatkan, warga Kota Padang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai Perda ABK tersebut. Dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.
Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat.