SURABAYA - Pendeta Hanny Layantara divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban IW.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Hanny Layantara pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Yohanis saat membacakan vonis di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (21/9/2020).
Vonis 10 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim). Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara subsider enam bulan dan denda Rp100 juta, sesuai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002.
Hakim mengatakan, faktor yang memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan merupakan pemuka agama. Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum.
Atas putusan ini, pengacara terdakwa, Abdurrachman Saleh mengaku kecewa. Dia pun tegas menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia berharap banding yang diajukan bisa memperingan hukuman kliennya.