Ketika korban terjatuh, pelaku mengoleskan sambal ke mata dan muka korban. Setelahnya, motor korban pun dibawa kabur dan dijual kepada penadah yang juga tersangka, Sandi Firmansyah (S) senilai Rp2,9 juta.
"Pelaku adalah residivis untuk kasus perkelahian dan perampasan motor. Total dia sudah beraksi sebanyak 17 kali dengan modus sama, yaknk 12 kali di Cimahi dan 5 kali di beberapa daerah lain," ucap Yoris.
Kasatreskrim, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, tersangka Wawan ditangkap setelah pihaknya menangkap lebih dulu penadah S, Kamis 3 September 2020 di Soreang. Setelah dilakukan pengembangan lalu W yang merupakan kakak ipar dari S juga ditangkap.
Total, ada 7 kendaraan sepeda motor berbagai merek yang diamankan, satu helm, dan sebungkus sambal. "Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," sebutnya.
Baca Juga : Doa MUI untuk Menag Fachrul Razi yang Positif Covid-19