Tim Intelejen Kejari Mamuju, Sulbar dibantu oleh tim inetelijen Kejari Makassar, terlebih dulu melakukan pengepungan rumah DPO Arman. Pasalnya terpidana DPO itu dalam pelariannya terbilang licin dan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari buruan pihak Kejaksaaan Negeri Mamuju.
Sebelum akhirnya berhasil dieksekusi paksa setelah dilakukan pengepungan rumah disertai mediasi yang cukup panjang saat penangkapan tersebut berlangsung.
"Terdapat 10 DPO lainnya, namun baru 4 diantaranya yang telah berhasil dieksekusi," lanjut Irfan.
Usai menjalani rapid tes di Kejari Makassar, dengan pengawalan ketat oleh jaksa, Arman langsung diberangkatkan ke Mamuju Sulawesi Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
(Awaludin)