JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hari ini melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
(Baca juga: Banjir di Jakarta, Kebon Pala Terendam 1 Meter)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa, ke-17 saksi itu terdiri dari tukang bangunan atau kuli, Staf Kejagung, keamanan dalam gedung dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejagung.
"Tim penyidik gabungan Polri memeriksa 17 saksi terdiri dari Pekerja/tukang, staf Kejaksaan Agung, Kamdal dan PNS Kejaksaan Agung," kata Ferdy saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
(Baca juga: Kejagung Pastikan Data Intelijen Kejaksaan Aman dari Insiden Kebakaran)
Selain itu, kata Ferdy, pihaknya juga melayangkan persetujuan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk tahapan persetujuan penyitaan barang bukti terkait dengan perkara ini.
"Agenda lain adalah mengajukan penetapan penyitaan ke PN Jakarta Selatan dalam penyitaan barang bukti dari Puslabfor," ujar Ferdy.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.