MATARAM — Pandemi Covid-19 berdampak besar pada sektor perekonomian khususnya sektor pariwisata dengan cukup banyak pekerja hotel yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga terpaksa mencari cara lain untuk menyambung hidup.
Seperti yang dialami oleh pria berinisial MI (36) warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Nusa Tenggara Barat, yang beralih menjadi pengedar narkotika jenis Sabu setelah terkena PHK dari tempatnya bekerja di sebuah hotel di Gili Trawangan.
Namun, dia tidak lama menikmati hasil bisnis haramnya karena ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.
"Pelaku ini sebelumnya karyawan hotel di Gili Trawangan. Tapi terkena PHK dan beralih jualan sabu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Selasa (22/9/2020).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar Kebun Sari. Penyelidikan membawa petugas ke kediaman MI di mana dia kemudian ditangkap.