Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kena PHK, Karyawan Hotel di Gili Beralih Jualan Sabu

Hari Kasidi , Jurnalis-Selasa, 22 September 2020 |21:00 WIB
Kena PHK, Karyawan Hotel di Gili Beralih Jualan Sabu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Dia dapat untung juga. Sabunya juga ada yang dipakai sendiri," kata Ericson.

MI pun mengaku, belum terlalu lama terlibat di bisnis haram narkotika, baru beberapa bulan.

"Partai kecil saja jualannya. Karena dia beli yang poketan kecil. Jualnya juga ke orang-orang yang sudah dia kenal," ungkap Ericson.

MI terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement