Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Partinah, Penipu Ulung yang Buron 8 Tahun

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Rabu, 23 September 2020 |22:06 WIB
Partinah, Penipu Ulung yang Buron 8 Tahun
Partinah ditangkap polisi setelah buron selama 8 tahun (Foto : iNews)
A
A
A

BANYUMAS – Paras cantik rupanya tidak selalu berbanding lurus dengan tingkah laku. Hal itu dapat dilihat dari ulah Partinah (43), sang penipu ulung yang menjadi buron selama 8 tahun.

Ia yang sudahmenjadi terpidana dalam kasus penipuan,akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jateng. Terpidana yang juga seorang residivis ini merupakan pelaku kasus penipuan jual beli perhiasan yang merugikan 3 korban sekitar Rp2 miliar.

Setelah diperiksa di Kejari, terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Banyumas. Dalam rekaman video amatir yang beredar, terungkap detik-detik penangkapan Partinah oleh tim Kejari Purwokerto di rumah tempat persembunyiannya di Desa Brani, Kecamatan Sampang, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020).

Saat ditangkap terpidana yang cukup licin saat jadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) ini hanya bisa pasrah saat dibawa ke mobil. Usai ditangkap, terpidana langsung digelandang ke Kejari Purwokerto.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, terpidana Partinah jadi DPO sejak 8 tahun lalu, saat akan dieksekusi ke Lapas Banyumas. Kasus yang menjerat pelaku terjadi pada tahun 2010 hingga 2012. Setelah melakukan penipuan jual beli perhiasan, tersangka yang memiliki 2 toko emas ini menjual perhiasan dari 3 toko emas lainnya.

Namun uangnya tidak dibayarkan. Bahkan kasus yang menjerat wanita berusia 43 tahun, warga Purwosari, Kecamatan Baturaden, Banyumas ini telah terjadi sebanyak dua kali.

“Kasus yang pertama, terpidana melakukan penipuan sebesar Rp1,1 miliar dan telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement