Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Partinah, Penipu Ulung yang Buron 8 Tahun

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Rabu, 23 September 2020 |22:06 WIB
Partinah, Penipu Ulung yang Buron 8 Tahun
Partinah ditangkap polisi setelah buron selama 8 tahun (Foto : iNews)
A
A
A

Baca Juga : 5 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditembak Kakinya

Selanjutnya terpidana mengulangi perbuatanya dengan kerugian korban sebesar Rp948 juta dan telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun. Namun saat akan dijebloskan ke penjara, terpidana melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kasusnya melanggar pasal 379 KUHP yakni menjual barang barang tapi tidak melunasi, yang bersangkutan memiliki dua toko emas menerima emas dari toko lain tapi setelah laku tidak dibayarkan,” ujar Kajari.

Menurut informasi, saat ini kejaksaan masih memburu 2 DPO lagi yang masih berkeliaran.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement