"Kami masih dalami lagi berapa nominal kerugiannya, masih kita cocokan antara keterangan korban dan tersangka, masih ada selisih antara laporan korban dan yang pengakuan pelaku ini. Untuk korban juga sementara masih satu orang. Tapi kami dalami terus karena pelaku Atim ini melakukan aksinya sejak 2016," tutur Jeifson.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya polisi mengamankan Atim Hariyono dan Sugeng warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Keduanya terlihat penggelapan uang milik tetangganya sendiri senilai Rp 18 miliar selama empat tahun.
Baca Juga: Ke Dukun karena Putus Cinta, Remaja 16 Tahun Malah Dicabuli
Atim Hariyono yang berperan sebagai dukun berpura-pura bisa menggandakan uang, yang diberikan korbannya dengan modus memberikan samurai yang bila dijual diklaim harganya bisa mencapai berlipat-lipat.
Namun ternyata kedok tersebut hanyalah siasat Atim Hariyono guna menguasai kekayaan korbannya, yang kemudian oleh Atim uang tersebut diberikan ke Dugenh untuk sejumlah keperluan pribadinya.
(Abu Sahma Pane)