Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pascabanjir Bandang, Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat 7 Hari

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 23 September 2020 |08:45 WIB
Pascabanjir Bandang, Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat 7 Hari
Pascabanjir bandang menerjang Sukabumi, Jawa Barat (Foto: BNPB)
A
A
A

Hingga tadi malam 22 September, total keluarga terdampak berjumlah 133 KK/431 jiwa, sedangkan sejumlah warga mengungsi ke saudara dan tetangga terdekat.

Sementara itu, kerusakan akibat banjir bandang yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB mencakup rumah rusak berat (RB) 47 unit, rusak sedang (RS) 41, rusak ringan (RR) 45, jembatan RB 5 dan TPT 1.

Rumah RB di Kecamatan Cicurug sebanyak 36 unit, Cidahu 10 dan Parungkuda 1, sedangkan rumah RS di Kecamatan Cicurug 34 unit dan Cidahu 7 unit.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengaktifkan pos komando (posko) untuk penyelenggaraan penanganan darurat bencana. Posko yang berada di area parkir membentuk bidang yang dibutuhkan untuk penanganan seperti media center, ruang kerja, gudang logistik dan ruang rapat.

Sebelumnya diberitakan, bahwa hujan dengan intensitas tinggi dan meluapnya Sungai Citarik - Cipeuncit pada Senin 21 September, pukul 17.00 WIB, memicu banjir bandang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Sementara itu, BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca wilayah Provinsi Jawa Barat untuk hari ini, 23 September 2020, masih berpotensi hujan dengan disertai kilat atau petir dan angin kencang. Masyarakat diimbau selalu waspada terhadap potensi bahaya hidrometeorologi seperti angin kencang atau angin puting beliung, banjir, banjir bandang dan tanah longsor.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement