Elfin Muhctar merupakan terpidana penerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlevi, terkait pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Elfin divonis bersalah dan dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara, serta denda sejumlah Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Elfin yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti menjadi perantara suap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: Kasus Suap Proyek PUPR, Plt Ketua DPRD Muara Enim Diperiksa KPK
Dia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta. (qlh)
(Amril Amarullah (Okezone))