JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 telah memasuki tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) kepala daerah. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan, yang diundang dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon hanya paslon dan satu orang penghubung paslon.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait protokol kesehatan pilkada yang baru bernomor 13/2020. PKPU ini merupakan hasil revisi dari PKPU 6/2020.
"PKPU sudah mengatur hal itu dengan jelas dan tegas. Tidak perlu ada pengumpulan massa atau melibatkan banyak pihak dalam tahapan pengundian nomor urut pasangan calon,” ujar Benni dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2020)
Baca Juga: KPU Resmi Larang Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020
Menurut Benni, dengan tertibnya pengundian nomor urut paslon dalam tahapan pilkada akan menunjukan bahwa seluruh pihak dapat memahami dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19. Ia berharap agar semua pihak patuh pada aturan tersebut, dan diimbau tidak membawa rombongan yang besar ke Kantor KPU.