Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepemilikan Akta Kelahiran 92,85%, Capaian 9 Provinsi Masih Merah

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 24 September 2020 |10:54 WIB
Kepemilikan Akta Kelahiran 92,85%, Capaian 9 Provinsi Masih Merah
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut capaian kepemilikan akta kelahiran telah melebihi dari target yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015–2019. Direktur Catatan Sipil Ditjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Christina Lilik Sudarijati menyampaikan hingga 30 Agustus 2020, progres akta lahir nasional sudah mencapai 92,85%.

“Artinya, dari 79.964.264 jumlah anak Indonesia rentang usia 0-18 tahun, sebanyak 74.244.858 jiwa sudah memiliki akta kelahiran,” katanya dikutip dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: KK, Akta Kelahiran dan Nikah Bisa Dicetak Sendiri di Rumah, Begini Caranya 

Dia mengatakan meski secara nasional tapi ada beberapa daerah yang capaiannya masih maksimal. Christina menyebutkan dari 34 provinsi, hanya tinggal 9 provinsi saja yang masih berwarna merah atau belum memenuhi target cakupan akta kelahiran

“Ini masih di bawah 92%. Sembilan provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Muluku Utara serta Papua dan Papua Barat," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement