Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Debat Pilkada 2020 Hanya Boleh Dihadiri 4 Orang Tim Kampanye Paslon

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 24 September 2020 |11:16 WIB
Debat Pilkada 2020 Hanya Boleh Dihadiri 4 Orang Tim Kampanye Paslon
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam pasal yang sama, PKPU mengatur tentang peserta yang hadir di lokasi acara debat publik wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui, sebelum adanya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini , jumlah kehadiran fisik dalam acara debat publik diatur jumlah maksimalnya hanya 50 orang yang dibagi rata dengan semua paslon yang berkompetisi berikut tim pemenangannya.

“Kalau ada 2 paslon maka berbagi dengan 2 paslon tersebut, ada 3 paslon maka dibagi merata dengan 3 paslon tersebut. Data pendaftaran yang masuk ke KPU, paling banyak 5 paslon dan ada di 11 daerah, selebihnya bervariasi antara 1 paslon, 2, paslon, 3, 4 dan paling banyak 5 paslon,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Baca Juga: KPU Resmi Larang Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement