Dalam pasal yang sama, PKPU mengatur tentang peserta yang hadir di lokasi acara debat publik wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Diketahui, sebelum adanya PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini , jumlah kehadiran fisik dalam acara debat publik diatur jumlah maksimalnya hanya 50 orang yang dibagi rata dengan semua paslon yang berkompetisi berikut tim pemenangannya.
“Kalau ada 2 paslon maka berbagi dengan 2 paslon tersebut, ada 3 paslon maka dibagi merata dengan 3 paslon tersebut. Data pendaftaran yang masuk ke KPU, paling banyak 5 paslon dan ada di 11 daerah, selebihnya bervariasi antara 1 paslon, 2, paslon, 3, 4 dan paling banyak 5 paslon,” kata Ketua KPU Arief Budiman.
Baca Juga: KPU Resmi Larang Konser Musik di Kampanye Pilkada 2020
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.