Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Koordinasi dengan Kominfo Soal Jasa Aborsi Ilegal di Online

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 24 September 2020 |13:21 WIB
 Polisi Koordinasi dengan Kominfo Soal Jasa Aborsi Ilegal di <i>Online</i>
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kasus klinik aborsi ilegal di kawasan Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, kembali menjadi perhatian. Ironisnya mereka secara terang-terangan menawarkan jasa aborsi ilegal tersebut melalui website.

Terkait itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan Cyber Mabes Polri untuk menggencarkan patroli.

"Nanti kita koordinasi dengan Kominfo, juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," kata Yusri kepada wartawan saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).

 Baca juga: Ini Klinik Aborsi Ilegal yang Digerebek Polisi Sepanjang 2020

Yusri mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi para pelaku menarik para pasiennya dengan membuka website dengan alamat klinikaborsiresmi.com. Okezone mencoba membuka situs tersebut dan masih dapat terbuka. Terlihat ada beberapa tawaran jasa yang diberikan salah satunya aborsi.

 Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Raup Keuntungan Rp10,9 Miliar

Para pasien yang membuka website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu kontak whatsapp untuk dilakukan penjemputan. Adapun praktik tersebut telah berjalan selama 3 tahun atau sejak 2017, total lebih dari 32 ribu pasien yang melakukan aborsi.

"Untuk jumlah pasien sebanyak 780 pasien/bulan dikali 42 bulan sama dengan 32.760 pasien," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini sendiri polisi mengamankan 10 orang tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pemilik klinik, dokter, tenaga medis, pekerja di klinik tersebut. Termasuk seorang ibu atau pasien dari aborsi itu sendiri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement