Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Kepala Daerah Gantikan Petahana Maju Pilkada Serentak 2020

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |08:43 WIB
Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Kepala Daerah Gantikan Petahana Maju Pilkada Serentak 2020
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Foto : Dok Sindonews)
A
A
A

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, ada 137 penjabat sementara (Pjs) kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020. Para Pjs ini nantinya menjalankan tugas selama kepala daerah definitif cuti di luar tanggungan negara karena maju Pilkada Serentak 2020.

Ketentuan ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada No 10/2016 bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait jabatannya.

“Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur. Lalu ada 133 Pjs bupati/wali kota yang terdiri atas 119 Pjs bupati dan 14 Pjs wali kota dalam Pilkada Serentak 2020,” kata Akmal melalui pesan singkatnya, Jumat (25/9/2020).

Empat Pjs gubernur yakni untuk Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau. Sementara 133 Pjs bupati/wali kota antara lain untuk Kabupaten Asahan, Kota Medan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Data, Kabupaten Ogan ilir, Kabupaten Lebing, Kota Batam, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purbalingga, Kota Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kota Blitar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement