“Untuk bupati ada 3 daerah yang ditolak usulan Pjsnya. Ini karena petahana bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh KPUD dengan berbagai alasan sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Mereka tidak cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Baca Juga : Satgas Covid-19 Apresiasi Aturan KPU yang Larang Konser saat Kampanye Pilkada
Akmal mengatakan, Pjs diangkat dari pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Dia mengatakan, penunjukan Pjs untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pilkada.
Baca Juga : Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada, Bobby Nasution: Insya Allah Berkah
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.