Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Kepala Daerah Gantikan Petahana Maju Pilkada Serentak 2020

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |08:43 WIB
Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Kepala Daerah Gantikan Petahana Maju Pilkada Serentak 2020
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Foto : Dok Sindonews)
A
A
A

“Untuk bupati ada 3 daerah yang ditolak usulan Pjsnya. Ini karena petahana bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh KPUD dengan berbagai alasan sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Mereka tidak cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Apresiasi Aturan KPU yang Larang Konser saat Kampanye Pilkada

Akmal mengatakan, Pjs diangkat dari pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Dia mengatakan, penunjukan Pjs untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pilkada.

Baca Juga : Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada, Bobby Nasution: Insya Allah Berkah

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement