“Tidak boleh melakukan (kegiatan) sebelum melaksanakan kita cegah. Kalau sedang (berlangsung) kita bubarkan,” tegasnya.
Selain itu, Guspardi menambahkan, ada juga atuarn tambahan berupa Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah disampaikan ke seluruh kepala daerah baik tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota tentang optimalisasi penerapan pelaksanaan protokol kesehatan Covid -19.
Baca Juga: 4 Pejabat Eselon I Kemendagri Ditunjuk Jadi PJs Gubernur
Lebih lanjut, mantan dosen UIN Imam Bonjol Padang itu mengatakan, PKPU Nomor 13 /2020 ini bisa menjadi jawaban sejumlah pihak yang mendesak penundaan pilkada seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
“Jadi PKPU Nomor 13 adalah merupakan respons Komisi II dan pemerintah terhadap surat edaran yang disampaikan oleh NU, Muhammadiyah dan elemen masyarakat lainnya terhadap tingginya kepedulian mereka terhadap pelaksanaan pilkada yang dikhawatirkan akan memicu timbulnya klaster baru Covid -19,” tandas anggota Baleg DPR itu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.