Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Masih Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |18:14 WIB
Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Masih Diperbolehkan, Ini Syaratnya
KPU (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang baru diundangkan disorot. Kali ini terkait masih diperbolehkannya pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka secara langsung dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi mengakui jika aturan itu benar adanya. Namun, metode secara langsung ini bisa dilakukan apabila pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka ini tidak bisa dilakukan secara media daring atau media sosial.

Baca Juga:  Perludem Soroti Kelemahan PKPU Terkait Sanksi Protokol Covid-19

Dia mencontohkan, misalnya ada pasangan calon (paslon) tertentu yang terkendala untuk melakukan pertemuan terbatas via media daring lantaran daerahnya kurang memadai untuk jangkauan internetnya, maka pertemuan secara langsung bisa dijalankan oleh paslon tersebut.

"Belum seluruh wilayah di Indonesia ini, terutama di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada itu memiliki akses melalui media sosial dan media daring yang memadai, termasuk untuk kebutuhan kampanye," kata Raka saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement