Sehingga, kata dia, KPU dalam merancang peraturan kampanye yang baru ini, tentunya tidak bisa melarang semua kegiatan kampanye dilakukan secara daring. Apabila itu diberlakukan, maka akan sejumlah daerah yang sama sekali tidak menggelar kampanye karena keterbatasan akses internet tersebut.
"Jadi tentu ini tidak dimungkinkan, ini akan melanggar ketentuan undang-undang begitu," ujarnya.
Lalu bagaimana jika daerah tersebut tidak terdapat kendala akes internet, tapi paslon tetap ingin melakukan pertemuan secara langsung? Raka menyebut, hal itu nantinya akan dilihat di kondisi lapangannya seperti apa.
"Tentu harus dilihat kondisi objektifnya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dari aspek hak untuk berkampanye. (Tapi) jangan sampai juga karena tidak dilakukan pencermatan, timbul risiko akibat adanya kerumunan, timbul risiko kesehatan," pungkasnya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona saat Pilkada, Golkar Bentuk Satgas Protokol Kesehatan