Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Sebut Paslon Bisa Dipidana jika Langgar Protokol Covid-19 saat Kampanye

Haryanto , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |22:01 WIB
 Bawaslu Sebut Paslon Bisa Dipidana jika Langgar Protokol Covid-19 saat Kampanye
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menegaskan akan memberikan sangsi tegas kepada Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah, yang ikut kompetensi Pilkda serentak 2020, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, sangsi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa.

"Sangsi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Abhan, usai menghadiri deklarasi pemilu damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).

 Pilkada

Tak cuma itu jelasnya, paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement