Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Sebut Paslon Bisa Dipidana jika Langgar Protokol Covid-19 saat Kampanye

Haryanto , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |22:01 WIB
 Bawaslu Sebut Paslon Bisa Dipidana jika Langgar Protokol Covid-19 saat Kampanye
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

"Ada juga sanksi pidana sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2018 tentang penyakit yang tidak mau di karantina," terangnya.

Abhan menambahkan, Tim Gakkumdu juga akan menindak secara pidana bagi paslon yang kedapatan mempraktekkan politik uang (money politik) untuk mencari suara.

"Jika terbukti dilakukan para paslon melakukan money politik sanksi bisa pidana, dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi," tukasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement