PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menegaskan akan memberikan sangsi tegas kepada Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah, yang ikut kompetensi Pilkda serentak 2020, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, sangsi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa.
"Sangsi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Abhan, usai menghadiri deklarasi pemilu damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).

Tak cuma itu jelasnya, paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana.