Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Sanksi bagi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan saat Kampanye

Haryanto , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |22:34 WIB
Ini Sanksi bagi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan saat Kampanye
Abhan. (Foto: Haryanto)
A
A
A

PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menegaskan akan memberikan sanksi tegas pada pasangan calon (paslon) kepala daerah yang ikut kompetensi Pilkda 2020, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa.

"Sanksi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," kata Abhan, usai menghadiri deklarasi pemilu damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020). 

Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

Tak cuma itu, paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana. "Ada juga sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2018," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement