Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi Administratif dan Hukum

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |23:05 WIB
DPR: Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi Administratif dan Hukum
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Paslon (Pasanggan Calon), Parpol (partai politik) pendukung yang didukung oleh Aparat Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) terbukti bersinergi yangg hasilkan ketaatan pada protokol kesehatan.

Dia menjelaskan, totalitas dan semangat semua pihak dalam bekerja untuk menyukseskan pilkada di massa pandemi saat ini patut di acungi jempol.

“Terima kasih telah menjadikan pilkada sebagai momentum untuk memerangi penyebaran COVID-19, melalui kerja keras, ikhlas dan tuntas,” tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement