Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik Kroscek Profesi Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta

Isty Maulidya , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |11:06 WIB
Penyidik Kroscek Profesi Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta
Ilustrasi pelecehan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

TANGERANG - Pelaku pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Selanjutnya, penyidik memastikan profesi tersangka yang merupakan petugas layanan rapid test di Bandara Soetta.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan telah mengambil keterangan dari penyedia layanan rapid test di Bandara Soetta untuk memastikan profesi tersangka. Hasilnya diketahui bahwa gelar akademis yang dimiliki tersangka adalah sarjana kedokteran.

"Kemarin penyidik telah mengambil keterangan pihak penyedia rapid test dan didapatkan keterangan bahwa tersangka memiliki gelar akademis berupa Sarjana Kedokteran," ujar Alex, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Wanita Cantik saat Rapid Test di Bandara Soetta Ditetapkan Tersangka 

Penyidik juga akan memastikan apakah gelar akademis yang dimiliki oleh tersangka memang benar sah dengan menghubungi universitas tempat tersangka menempuh pendidikan. Koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan terus dilakukan untuk memastikan profesi tersangka.

"Kami juga akan mengonfirmasi kepada universitas tempat tersangka kuliah di Sumatera Utara. Untuk IDI akan segera memberikan keterangan untuk lebih memastikan profesi dan status dari tersangka," ujar Alex.

Dugaan pelecehan seksual di Terminal 3 Bandara Soetta mencuat setelah salah satu pengguna Twitter bernama @listongs menceritakan kejadian yang dia alami. Tak hanya pelecehan seksual, tersangka yang diduga sebagai tenaga kesehatan itu juga melakukan pemalsuan dokumen dan juga pemerasan terhadap korban.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement