BOGOR - Dua gadis cantik pengendara motor terjaring Operasi Yustisi oleh petugas di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020). Keduanya diberikan sanksi sebesar Rp50 ribu.
Pantauan Okezone di lokasi, kedua gadis tersebut terjaring operasi saat melintas dari arah Tugu Kujang menuju Sukasari. Petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri langsung memberhentikan mereka karena tidak mengenakan masker saat berkendara.
Baca Juga: 106 Hotel Berbintang di Tujuh Provinsi Sediakan Kamar Isolasi Mandiri
Sambil tersipu malu, keduanya dibawa meja petugas untuk dilakukan pendataan. Petugas akhirnya memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 ribu yang dibayarka ke rekening bank.
"Lupa pak buru-buru (berangkat kerja) kata pelanggar Ela Andika (20), kepada wartawan di lokasi.
Ia mengaku mengetahui aturan penggunanaan masker di jalan raya. Setelah terjaring operasi hingga dikenakan denda Rp50 ribu, Ela mengaku kapok dan tidak akan lupa memakai masker saat berkendara.
"Kapok lah, tadi kenda denda Rp50 ribu," tutupnya.
Baca Juga: Operasi Yustisi di Krukut Jakbar, Belasan Warga Kedapatan Tak Bermasker
Hingga saat ini, operasi yustisi masih terus berjalan. Sejumlah pengendara maupun pengemudi hingga penumpangnya yang kedapatan tidak memakai masker langsung berhentikan dan ditindak petugas.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.