Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berseragam Bintang Dua di Pundak, Irjen Napoleon Hadiri Praperadilan di PN Jaksel

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 28 September 2020 |11:13 WIB
Berseragam Bintang Dua di Pundak, Irjen Napoleon Hadiri Praperadilan di PN Jaksel
Foto: iNews
A
A
A

Namun jika sprindik itu dinyatakan cacat hukum, maka pasal yang disangkakan kepada Napoleon tidak sah dan batal demi hukum.

Adapun dalam perkara ini, Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement